Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan THR Honorer Diserahkan ke Daerah

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |08:37 WIB
Kebijakan THR Honorer Diserahkan ke Daerah
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Hadi Prabowo mengungkapkan akan terus mendorong agar daerah menjalankan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN. Dengan begitu PPPK dapat diterapkan secara bertahap.

“Kedepan harus begitu. Ini memang secara bertahap ada daerah yang sudah mengaplikasikan kaitannya dengan pegawai dengan perjanjian kerja. (Saat ini) ada yang masih sifatnya honorer, ada yang masih namanya supporting staff,“ paparnya.

Lebih lanjut berkaitan dengan THR PNS, Hadi memastikan tidak akan ada keterlambatan pencairan.

“Kebijakan dari pemerintah pusat paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ini sesuai dengan PP Nomor 36/2019 tentang THR. Nanti juga akan ada surat edaran Mendagri dan petunjuk sesuai dengan Permenkeu No 58 akan di bayar kan paling cepat 24 Mei mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya pun pemerintah menjamin bahwa THR bagi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah tidak akan molor walaupun ada revisi terhadap PP Nomor 36/2019 tentang THR Pasal 10 ayat 2.

 Baca Juga: Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement