Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebijakan THR Honorer Diserahkan ke Daerah

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |08:37 WIB
Kebijakan THR Honorer Diserahkan ke Daerah
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Sebenarnya revisi tersebut bertujuan agar tidak ada potensi molor dalam pencairan THR. Sebagai ketentuan di Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa ketentuan pencairan THR diatur dalam peraturan daerah (perda).

Adapun proses pembuatan perda membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun telah mengirimkan surat kepada Menteri Penda ya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan revisi PP 36/2019.

“Oh, itu kan (surat) intern saja. Untuk antisipasi saja kan boleh. Tidak perlu diperinci. Jangan sampai disalahkan pemerintah gitu aja,” katanya.

Tjahjo yakin bahwa pencairan THR tidak akan mengalami keterlambatan. Apalagi daerah dipastikan sudah menganggarkan alokasi THR PNS di APBD. (Dita Angga)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement