Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |10:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

 Baca Juga: OJK: Tak Ada Intervensi Rencana BRI Akuisisi Muamalat

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menuturkan, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar serta tidak layak dibayar.

“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ungkap Samsu. Kemudian dalam likuidasi BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. (Kunthi Fahmar Sandy)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement