JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Muamalat Yotefa yang beralokasi di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Peng awasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.
Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengata kan, penetapan status BDPK itu disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengaki batkan kinerja BPRS me nurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/peme gang saham melakukan upaya penyehatan.
“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang sa ham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi,” kata Adolf dalam siaran pers, kemarin.
 Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinarenam Permai Bekasi
Pencabutan izin usaha BPR Syariah Muamalat Yotefa dikeluarkan melalui Keputusan Ang gota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP- 87/ D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Syariah Mua malat Yotefa, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2019.
Karena itu, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BPRS yang semakin memburuk dan pernyataan ketidaksanggupan dari pengurus/pemegang saham dalam menyehatkan BPRS tersebut, maka OJK mencabut izin usaha BPRS itu setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Mua malat Yotefa, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi pen jaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24/ 2004 Tentang Lembaga Pen jamin Sim panan sebagaimana diubah dengan Undang-Un dang Nomor 7/2009.
“OJK mengimbau nasabah BPR Syariah Muamalat Yotefa agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap dia.
 Baca Juga: OJK: Tak Ada Intervensi Rencana BRI Akuisisi Muamalat
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho menuturkan, dalam pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar serta tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ungkap Samsu. Kemudian dalam likuidasi BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak serta wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. (Kunthi Fahmar Sandy)
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)