Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura

Koran SINDO , Jurnalis-Kamis, 16 Mei 2019 |10:35 WIB
OJK Cabut Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa Jayapura
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Muamalat Yotefa yang beralokasi di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Muamalat Yotefa sejak tanggal 16 Juni 2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Peng awasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Kepala OJK Provinsi Papua dan Papua Barat Adolf Fictor Tunggul Simanjuntak mengata kan, penetapan status BDPK itu disebabkan kelemahan dalam pengelolaan strategis oleh manajemen BPRS yang mengaki batkan kinerja BPRS me nurun dan berdampak terhadap penurunan rasio KPMM BPRS menjadi di bawah 0%. Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/peme gang saham melakukan upaya penyehatan.

“Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang sa ham untuk keluar dari status BDPK dan BPRS dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi,” kata Adolf dalam siaran pers, kemarin.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement