Adapun tujuan penerbangan ke luar negeri seperti Jepang, Korea Selatan, Inggris, Belanda, dan Prancis. Sementara sisanya didapatkan dari pembelian tiket dari Asia Tenggara ke Indonesia, maupun lintas kota di wilayah Indonesia.
Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk menurunkan Tarif Batas Atas tiket pesawat antara 12% sampai 16%. Tarif baru ini berlaku efektif sejak ditandatanganinya Keputusan Menteri Perhubungan pada 15 Mei 2019.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memerintahkan Menteri Perhubungan untuk segera melakukan penyesuaian Tarif Batas Atas tiket pesawat secepatnya.
"Mudah-mudahan bisa selesai dua hari selesai dan nanti kita koordinasi dengan Menteri BUMN," ujar Darmin.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)