Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Diimbau Bayar THR H-14

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2019 |07:12 WIB
Pengusaha Diimbau Bayar THR H-14
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengimbau perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) dua pekan sebelum Lebaran. Meski, jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

“ Tapi saya mengimbau, kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri di Jakarta, kemarin.

Menaker sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019. SE Pelaksanaan THR yang ditandatangani pada 14 Mei ini di tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya: Perusahaan Wajib Bayar THR H-7, Ini Besaran yang Diterima

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement