Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jejak Bisnis Nabi Muhammad SAW, Larangan Keberadaan Calo

Rani Hardjanti , Jurnalis-Sabtu, 18 Mei 2019 |14:08 WIB
Jejak Bisnis Nabi Muhammad SAW, Larangan Keberadaan Calo
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

infografis

Nabi Muhammad bersabda, “Tidak boleh orang kota menjadi perantara niaga bagi orang desa. Biarkanlah orang memperoleh rezeki Allah satu dari yang lainnya.” (HR Muslim, dari Jabir Ra.)

Perantara yang dimaksud adalah tengkulak atau calo. Cara kerja orang yang menjadi perantara di sini adalah dengan membeli buah-buahan atau sayuran atau hasil bumi yang lain pada saat belum matang atau dalam bahasa Nabi Muhammad SAW, belum sempurna.

Dengan membeli barang yang belum matang tersebut, para tengkulak mendapatkan harga yang murah dan pada saat menjual, mereka menjual kembali dengan harga yang tinggi. Hal yang ingin ditekankan oleh Nabi Muhammad SAW, saat itu adalah bahwa sebuah proses distribusi haruslah sesuai dengan peraturan yang telah disepakati bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan baik dari pihak produsen, distributor, agen, penjual eceran dan konsumen.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement