Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan di DKI Jakarta Wajib Bayar THR

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 19 Mei 2019 |05:11 WIB
Perusahaan di DKI Jakarta Wajib Bayar THR
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan di DKI Jakarta terancam mendapatkan sanksi pencabutan izin hingga pembatasan gerak perusahaan, jika tidak membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2019.

Ancaman sanksi merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.4/1999. Dalam aturan itu, karyawan yang memasuki masa skorsing berhak mendapatkan THR tanpa terkecuali.

“Wajib itu (membayar THR). Maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah.

Baca Selengkapnya: Tak Bayar THR, Perusahaan di DKI Terancam Sanksi Berat

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement