JAKARTA - Dalam waktu dekat, Presiden Joko Widodo akan menandatangi aturan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) infrastruktur dan perumahan. Aturan itu bakal terteuang dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Tinggal tunggu keputusan Presiden. Tinggal nunggu saja. Semua proses dilalui. Kajian legalnya sudah, teknis juga sudah," kata Aprindy di Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Dia mengatakan, pada 7 Mei 2019 juga sudah dilakukan pertemuan membahas perkembangan terkini pembentukan holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan.
Baca Selengkapnya: Holding BUMN Infrastruktur dan Perumahan Tunggu Tinta Jokowi
(rhs)