JAKARTA - Menjawab kebutuhan pasar untuk memfasilitasi perusahaan UKM listing di pasar modal, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan aturan main untuk papan akselerasi. Hal itu untuk memastikan perdagangan di papan ketiga bursa itu lebih mencerminkan fundamental dari saham-saham yang mengisinya.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo mengatakan, pengaturan tersebut diharapkan untuk memberi kesempatan kepada investor untuk lebih memperkaya perdagangan di lantai bursa.
”Kami berharap pasar di papan akselerasi itu lebih kepada show case. Tidak diharapkan untuk aktif trading, Tapi untuk investor professional seperti private equity, Sehinga kita buat peraturan perdagangan yang lebih ketat,” ujarnya seperti dilansir Harian Neraca, Jakarta, Senin (20/5/2019).
Baca Juga: BEI Jadi Pemegang Saham Pefindo Biro Kredit
Dirinya menjelaskan, salah satu yang akan membedakan perdagangan papan utama, papan pengembangan dengan papan akselerasi adalah besaran persentase penolakan penawaran jual beli atau auto rejection oleh system JATS (Jakarta Autometic Trading System). Di mana pihak BEI akan perkecil persentase auto rejection-nya. Hal itu, jelas dia, akan berdampak juga dengan pengaturan fraksi saham-nya.
Meski demikian, Laksono enggan merinci lebih jauh seperti apa gambaran fraksi pada papan akselerasi.“Tentunya fraksi sahamnya juga berbeda. Kita sedang siapkan infrastrukturnya dan mudah-mudahan tahun depan dapat di implementasikan,” kata dia.
Untuk diketahui, pada papan pengembangan dan utama fraksi harga Rp50 hingga Rp200 berlaku besaran auto rejection 35%. Sedangkan untuk fraksi harga Rp200 hingga Rp5.000 berlaku auto rejection 25%. Adapun fraksi harga saham di atas Rp5.000 berlaku auto rejection 40%. Sementara untuk fraksi saham terdapat lima fraksi, yakni: harga saham kurang dari Rp200 berlaku fraksi Rp1, harga saham Rp200 hingga Rp500 berlaku fraksi Rp2, harga saham Rp500 hingga Rp2.000 berlaku fraksi Rp5, harga Rp2.000 hingga Rp5.000 berlaku fraksi Rp10 dan harga di atas Rp5.000 berlaku fraksi Rp25.
Baca Juga: IPO, Golden Flower Lepas 150 Juta Saham Baru
Hingga saat ini hampir ada lima perusahaan yang sedang antrelewat jalur papan akselerasi dengan menggunakan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 52 dan 53 untuk masuk melalui papan akselerasi. Melalui ketentuan POJK tersebut, perusahaan-perusahaan dengan aset skala kecil dan skala menengah dimungkinkan untuk mencari pendanaan di bursa. Asal tahu saja, dalam POJK itu disebutkan perusahaan kategori kecil adalah yang memiliki total aset kurang dari Rp 50 miliar.
Sedangkan kategori menengah memiliki total aset antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. “Kami sedang lihat karakteristiknya. Mana yang potensi growth-nyatinggi. Misal startup atau UMKM itu kan perlu waktu untuk bisa growth. Sehingga kami pikirkan karena karakteristiknya butuh review. Tapi setelah kami ulas kok sepertinya masih bisa masuk dengan ketentuan 1A,” kata Direktur Pengawasan Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.
(Dani Jumadil Akhir)