Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Libur Lebaran, PNS Wajib Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 22 Mei 2019 |11:22 WIB
   Libur Lebaran, PNS Wajib Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Kewajiban mengikuti upacara di Jakarta itu itu berlaku bagi para pejabat dan pegawai yang pada tanggal 1 Juni 2019 berada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

 Baca Juga: PNS Pembimbing Kemasyarakatan Dapat Tunjangan Jabatan hingga Rp2,2 Juta

Adapun bagi pejabat dan pegawai yang berada di luar Jadobetabek mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pejabat/pegawai.

“Pejabat dan pegawai yang mengikuti upacara di Kantor Pemerintah Daerah wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke atasan langsung,” bunyi Pengumuman Kementerian Sekretariat Negara Nomor: P. 02/TU/05/2019 tertanggal 22 Mei 2019, yang ditandatangani oleh Kepala Biro Tata Usaha Kemensetneg, Sari Harjanti.

Hal yang sama berlaku bagi para ASN BKN sebagaimana Surat Edaran Kepala BKN, bahwa bagi para pegawai yang sedang cuti wajib mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerja masing-masing.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement