Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Sudah Rp10 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2019 |15:02 WIB
Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Sudah Rp10 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: Yohana/Okezone
A
A
A

Kenaikan itu dikarenakan adanya peningkatan pada komponen gaji pokok. Di mana pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.

Besaran THR yang akan diterima oleh para abdi negara tersebut adalah satu bulan gaji atau take home pay (THP).

Baca Juga: Komponen THR PNS Tak Berubah: Gaji Pokok dan Tunjangan Plus-Plus

Bendahara Negara itu berharap, pelaksanaan bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dapat berjalan dengan baik ke depannya. Terlebih pada bulan ini memang perekonomian selalu mengalami kenaikan.

"Tentu perayaan hari raya yang kita harapkan tidak terganggu, sehingga masyarakat bisa menjalankan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri bersama sanak saudara, yang memang secara ekonomi memberikan dampak positif," ungkapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement