Pemerintah melalui surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1693/KM.4/2016 tanggal 7 September 2016 dan diaddendum melalui surat Keputusan Menteri Keuangan No. 01/KM.4/WBC.01/2019 memberikan izin PLB dan izin pengusaha PLB kepada PT Perta Arun Gas.
Bisnis cooling down yang dilaksanakan di kawasan Pusat Logistik Berikat (PLB) PAG, diwajibkan mengikuti aturan yang berlaku di PLB. Selain itu, pelaksanaan bisnis colling down ini, telah dikonsultasikan ke Bea Cukai Lhokseumawe pada tanggal 17 Mei 2019, terkait pelaksanaan cooling down yang dihadiri oleh PAG, PTGN dan Bea Cukai Lhokseumawe.
“ Hasil dari konsultasi tersebut, PAG diwajibkan untuk mengirimkan surat permohonan addendum PLB dikarenakan adanya penambahan informasi konsumen pengguna LNG yaitu kapal Magellan Spirit. Terkait hal tersebut pada tanggal 20 Mei 2019, PAG telah mengirimkan surat permohonan addendum PLB ke Bea Cukai,” terang Arif Widodo.
Sementara itu, dalam bisnis LNG Hub yang telah dijalankan oleh perusahaan yang menempati lahan ex. PT. Arun tersebut, pada 2 April lalu, kargo Pertama LNG milik Kyushu Electric yang dibawa oleh kapal Grace Barleria (LNG Tanker) telah tiba di Pelabuhan Khusus Blang Lancang, dengan kapasitas 142.200 m3
“ Seiring berkembangnya sayap bisnis PAG, diharapkan semakin membuka lapangan kerja dan juga ikut memberi andil terhadap industri di Aceh serta berkontribusi didalam pengembangan perekonomian daerah melalui berbagai efek bisnis yang dijalankan oleh PAG," ujar Arif Widodo.
(Rani Hardjanti)