Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Semua CPNS Dapat THR

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2019 |11:07 WIB
Tidak Semua CPNS Dapat THR
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Selain pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga memutuskan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) penerimaan 2018. Namun tidak semua CPNS tersebut akan menerima THR. THR hanya diberikan kepada CPNS yang sudah menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).

Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan bahwa CPNS juga akan menerima THR pada tahun ini. Namun, menurut dia, hanya CPNS yang telah menerima SPMT dan telah menerima gaji di bulan April yang mendapatkan THR.

Baca Juga: THR PNS Daerah Belum Cair 100%

“Sesuai dengan PP 36/ 2019, CPNS penerima THR adalah yang sudah menerima gaji pada April 2019. Jadi kalau mulai digaji bulan Mei, maka tidak dapat THR. Misalnya, CPNS di lingkungan BKN sudah dapat SPMT-nya sejak Maret, maka mereka dapat THR,” ungkap Ridwan saat dihubungi, kemarin. Dia mengatakan, ada juga CPNS yang sudah mendapatkan SPMT bulan April tapi belum menerima gaji karena masalah administrasi keuangan. Dia pun memastikan bahwa CPNS tersebut akan menerima THR. “SPMT-nya per April, tapi karena sistem keuangan, gaji mereka ditunda bulan Mei. Itu tetap berhak menerima. Secara dejure menerima gaji, hanya de facto belum. Untuk CPNS yang mengalami hal ini akan terima gaji bulan April, Mei, plus THR,” ungkapnya.

Nilai Tukar Rupiah Masih Menguat 24 Poin di Level Rp14.052 Ridwan menegaskan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghambat CPNS mendapatkan THR. Menurut dia, lambatnya penerbitan SPMT karena masalah administrasi di instansi masing-masing. BKN pun telah menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) untuk nantinya diterbitkan SPMT. “Di kita sudah selesai. Tapi yang menerbitkan SPMT itu tergantung instansi masing-masing. Bahkan dalam satu instansi ada yang menerima THR dan tidak. Ini karena ada yang sudah mendapatkan SPMT dan terdapat pula yang belum,” ungkapnya.

Dia mengatakan ada bermacam-macam alasan beberapa instansi di pusat maupun daerah belum juga menerbitkan SPMT. Salah satunya adalah pejabat pembina kepegawaian (PPPK) tidak ada di tempat. “Entah karena PPK-nya sedang tipikor, sementara pltnya tidak berhak menandatangani. Ada juga beberapa yang masih memerlukan waktu. Misalnya dari 100 orang CPNS, ada dua yang berkas tidak lengkap. Jadi sisanya menunggu yang dua itu,” paparnya. Ditanyakan instansi mana saja yang dinilai terlambat, Ridwan menyebut salah satunya Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenritek Dikti).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement