“Beberapa evaluasi itu untuk mencegah kecelakaan, untuk mengurangi laju kecepatan kendaraan, terutama roda dua. Kami putuskan Kamis 30 Mei baru dibuka 24 jam setelah seluruhnya selesai,” terang Febri seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca Juga: Terminal Maskapai Berbiaya Murah Resmi Beroperasi di Bandara Soetta
Meski dibuka 24 jam, namun kendaraan bertonase besar dan memiliki ketinggian lebih dari tiga meter tetap tidak dapat melintas.
“Kendaraan seperti truk dan bus tetap tidak bisa melintas. Karena terdapat portal untuk menjaga kualitas dari jalan tersebut. Selain itu, ketinggian underpass tidak memungkinkan untuk dilintasi truk dan bus,” tuturnya.
Kesepakatan akan dibuka 24 jam pada Kamis 30 Mei 2019 nanti merupakan hasil rapat evaluasi gabungan antara Polres Bandara Soekarno-Hatta, Dinas Perhubungan Kota Tangerang, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Waskita Karya dan PT Angkasa Pura (AP) II.
(Dani Jumadil Akhir)