B. Mendorong inovasi dan perluasan elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sesuai prinsip aman, efisien, dan terjangkau melalui inisiatif:
5. Penguatan landasan hukum melalui penerbitan Peraturan yang ditetapkan Presiden terkait elektronifikasi transaksi Pemda.
6. Pembentukan Tim Perluasan Digitalisasi Daerah (TPDD) untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam implementasi elektronifikasi transaksi Pemda.
7. Penyelenggaraan championship untuk meningkatkan motivasi Pemda dalam inovasi dan perluasan elektronifikasi transaksi Pemda.
8. Inovasi e-retribusi dengan menggunakan QR Indonesian Standard (QRIS) untuk optimalisasi PAD yang diawali dengan pilot project.
C. Mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor Transportasi untuk meningkatkan efisiensi ekonomi melalui:
9. Strategi implementasi teknologi nirsentuh pembayaran jalan tol melalui penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yang didukung oleh lembaga pengelola yang berperan sebagai Toll Service Provider (TSP) atau Electronic Toll Collection (ETC).
10. Perluasan elektronifikasi, termasuk integrasi, moda transportasi darat, penyeberangan, dan laut.
11. Melakukan asesmen atau kajian atas pengembangan model bisnis, termasuk integrasi antar moda sebagai acuan elektronifikasi di moda transportasi secara nasional.
12. Pembentukan Kelompok Kerja Nasional dalam rangka percepatan perumusan rencana strategis transportasi nasional dan penyusunan peraturan untuk mendukung implementasi elektronifikasi pembayaran di sektor transportasi.
(Dani Jumadil Akhir)