JAKARTA - Tidak semua calon pegawai negeri sipil (CPNS) ternyata akan menerima THR. THR hanya diberikan kepada CPNS yang sudah menerima surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).
“Sesuai dengan PP 36/ 2019, CPNS penerima THR adalah yang sudah menerima gaji pada April 2019. Jadi kalau mulai digaji bulan Mei, maka tidak dapat THR. Misalnya, CPNS di lingkungan BKN sudah dapat SPMT-nya sejak Maret, maka mereka dapat THR,” ungkap Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, ada juga CPNS yang sudah mendapatkan SPMT bulan April tapi belum menerima gaji karena masalah administrasi keuangan. Dia pun memastikan bahwa CPNS tersebut akan menerima THR.
Baca Selengkapnya: Tidak Semua CPNS Dapat THR
(Rani Hardjanti)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.