Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah

Feby Novalius , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2019 |03:08 WIB
Cara Mudah Balik Nama Sertifikat Tanah
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah. Pertama, meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, mengurus sendiri dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Adapun sejumlah dokumen yang wajib disiapkan adalah berkas permohonan balik nama yang telah ditandatangani oleh pembeli, akta jual beli (AJB) dan PPAT, dan KTP (kartu tanda penduduk) pembeli dan penjual.

Selain itu, bukti Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolahan Hak atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB), dan juga sertifikat tanah asli.

Bagi yang mengurusnya sendiri, kamu harus mengumpulkan berkas yang sama dan tambahan seperti surat pengantar dari PPAT.

Baca Selengkapnya: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Cara dan Biayanya

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement