Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai

Feby Novalius , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2019 |15:04 WIB
Kemenhub Temukan Adanya Indikasi Pelanggaran Tarif Batas Atas oleh Maskapai
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan dalam melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Tarif Batas Atas (TBA) di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan Balikpapan. Hasilnya ditemukan adanya indikasi pelanggaran maskapai yang menerapkan tarif melebihi TBA yang diatur dalam Keputusan Menteri No. KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Indikasi pelanggaran ditemukan saat monitoring pada, Minggu 2 Juni 2019. Adapun yang menjadi objek monitoring yaitu seluruh operator penerbangan berjadwal yang beroperasi di Balikpapan, antara lain Garuda Indonesia, Batik Air, Sriwijaya Air, Citilink, Lion Air, Wings Air dan Transnusa.

Baca Juga: Tiket Pesawat Mahal, Wisatawan Domestik yang Berlibur ke Bali Turun 12%

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti menyatakan, pihaknya sedang menunggu hasil laporan pengawasan dari OBU VII untuk dilakukan investigasi lebih lanjut, dan bila ditemukan pelanggaran akan segera ditindaklanjuti sesuai PM 78 Tahun 2016.

"Sanksi terhadap pelanggaran tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan, Peraturan Menteri No. PM 78 tahun 2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Penerbangan,” ujar Polana, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Baca Juga: Menhub-Menpar Susun Strategi Tarik Turis dari Thailand ke RI

Sementara itu, Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko mengatakan, bahwa memang ada temuan terkait maskapai yang memberlakukan tarif di atas TBA yang ditetapkan KM 106 Tahun 2019. Tetapi OBU VII telah melakukan klarifikasi dan meminta segara untuk dilakukan penyesuaian tarif sesuai aturan yang berlaku.

“Meskipun pada tanggal 2 Juni 2019 ditemukan satu operator yang melanggara TBA namun untuk tanggal 3 Juni dari hasil pengawasan inspektur angkutan udara tidak diketemukan kembali operator yang menetapkan tarif melebihi TBA. Dan operator telah menunjukkan kepatuhan dan kerjasama yang baik,” ujar Handoko selaku Plt Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan.

Handoko menambahkan saat ini pihaknya akan segera mengirimkan laporan hasil pengawasan tersebut kepada Direktorat Angkutan Udara untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement