Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Batas Atas Pesawat Dievaluasi Pekan Depan

Tarif Batas Atas Pesawat Dievaluasi Pekan Depan
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian segera mengevaluasi dampak kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat udara sebesar 12%-16% yang diberlakukan sejak 15 Mei 2019.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan evaluasi penerapan kebijakan itu akan dilakukan pekan depan setelah musim angkutan Lebaran 2019.

"Kami bisa evaluasi pada saat kondisi normal karena saat Lebaran memang kondisinya peak season dan tarifnya pasti tinggi sekali. Kami sudah jadwalkan evaluasi setelah Pak Menko kembali dari Eropa," kata Susiwijono seperti dilansir Antaranews, Jakarta, Senin (10/6/2019).

 Baca Juga: Penumpang Pesawat di Bandara Yogyakarta hingga Lampung Alami Penurunan

Susi menjelaskan pemerintah akan meninjau kebijakan tarif batas ini apakah berdampak signifikan terhadap penurunan harga tiket pesawat, atau justru diperlukan kebijakan pendukung lainnya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution telah mengumumkan penetapan tarif batas atas tiket pesawat udara ini pada13 Mei 2019. Penurunan tarif sebesar 12-16% ini berlaku mulai 15 Mei 2019 dan akan dilakukan pada rute-rute di wilayah Jawa. Penurunan lainnya juga dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement