Sebelum acara pertukaran IoR, Mendag dan Wakil Mendag Chile melakukan pertemuan guna membahas upaya pemanfaatan IC-CEPA dengan maksimal dan efektif.
"Saya sampaikan kepada Wakil Menteri Rodrigo pentingnya pemanfaatan perjanjian ini bagi pelaku usaha di kedua negara. Sehingga, perdagangan kedua negara nantinya akan meningkat," ujar Enggar.
Baca Juga: Ekspor Indonesia ke Chile Bisa Meroket 200%, Ini Penjelasan Mendag
Untuk itu, kata dia, Indonesia mengundang pemerintah Chile bersama-sama menyebarluaskan manfaat dan peluang IC-CEPA. IC-CEPA ditandatangani oleh kedua pemerintah pada 14 Desember 2017 di Santiago, Chile. Melalui IC-CEPA, kedua negara akan saling mendapatkan tarif preferensi untuk ekspor ke pasar satu sama lain.
Setelah hampir 18 bulan proses ratifikasi di masing-masing negara, pada 11 Juni 2019 proses tersebut secara resmi dituntaskan kedua negara. Bagi Indonesia, proses ini dilakukan melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No 11/2019, tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile). (Sindonews)
(Dani Jumadil Akhir)