Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah THR, Bulan Ini PNS Terima Gaji ke-13

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |20:32 WIB
   Setelah THR, Bulan Ini PNS Terima Gaji ke-13
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan pada bulan ini. Kabar ini tentu menyehatkan 'kantong' para PNS, setelah sebelumnya menerima THR pada bulan Mei 2019.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Dalam beleid itu, diatur gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2019.

"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini, nanti kita lihat," ujarnya saat ditemui di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

 Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Pencairan Gaji ke-13 PNS Tepat Waktu

Menurutnya, jika memang tak ada kendala dalam proses pencairan, maka para abdi negara tersebut sudah bisa menikmati gaji ke-13 pada bulan ini.

"Mestinya kalau hari ini tidak ada laporan (kendala), pasti sudah sesuai dengan apa yang kita jadwalkan," imbuh dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement