Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Setelah THR, Bulan Ini PNS Terima Gaji ke-13

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 12 Juni 2019 |20:32 WIB
   Setelah THR, Bulan Ini PNS Terima Gaji ke-13
Ilustrasi: Foto Setkab
A
A
A

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp20 triliun untuk kebutuhan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di tahun 2019. Anggaran tersebut naik dari tahun lalu yang sebesar Rp17,9 triliun.

 Baca Juga: Setelah Gaji Naik, THR PNS dan Gaji ke-13 Segera Cair

Kenaikan itu juga didorong adanya peningkatan pada komponen gaji pokok PNS. Pemerintah telah menetapkan kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar 5% sejak Januari 2019.

"Itu memang sudah termasuk adanya kenaikan gaji pokok yang 5% itu," ujar Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement