Perpajakan
Selain masalah-masalah di atas, menurut Ketua Umum Apindo Haryadi B. Sukamdani, juga dibahas masalah perpajakan, menyampaikan bahwa sekarang ini yang paling utama sebetulnya adalah untuk membahas masalah Undang-Undang PPn (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPH (Pajak Penghasilan).
“Jadi yang terkait dengan hal itu lebih mendesak untuk kita selesaikan ketimbang ketentuan umum perpajakan,” ucap Haryadi.
Apindo dan Hippindo, lanjut Haryadi, menilai sebetulnya dengan kondisi yang seperti sekarang ini terjadi di mana di bawah Kementerian Keuangan, telah terjadi sinergi yang sangat baik antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Karena itu, Apindo dan Hippindo menilai, wacana untuk membuat badan baru penerimaan keuangan negara sudah tidak relevan lagi. Karena sekarang pun sudah berjalan. “Oleh karena itu, juga kami menyampaikan sebaiknya kita fokus kepada pembahasan di PPn dan PPH supaya langsung dampaknya bisa dirasakan oleh kita semua,” ucap Haryadi.
(Dani Jumadil Akhir)