JAKARTA – Promo transportasi daring (online) yang tidak wajar bisa menjurus kepada praktik jual rugi (tarif predator atau predatory pricing). Praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing akan menghilangkan posisi tawar mitra pengemudi terhadap aplikator karena praktik yang tidak sehat hanya akan menyisakan satu pemain dominan di pasar.
Mantan Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menekankan pentingnya pengaturan promo oleh aplikator transportasi online mengingat dampak kerugian yang bisa ditimbulkan dari praktik promo yang tidak wajar, terutama terhadap mitra pengemudi.
Baca Juga: Cegah Tarif Predator, Alasan Diskon Ojek Online Dilarang
“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu, yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi adalah mitra pengemudi dan konsumen,” ungkap Syarkawi yang juga Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) itu dalam keterangannya, Kamis (13/6/2019).
Menurut Syarkawi, predatory pricing ini didasarkan pada temuan praktik serupa di Singapura dan Filipina, di mana praktik yang tidak sehat yang dilakukan oleh Grab telah berujung pada hengkangnya Uber dari Asia Tenggara.