JAKARTA - Kementerian Perhubungan akan segera memberlakukan aturan untuk ojek online yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Aturan berlaku paling lambat pekan depan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubung Budi Setyadi mengatakan, aturan ojol ini segera diberlakukan untuk mengatur aktivitas para driver. Selama ini aturan mengenai transportasi online baru hanya sebatas taksi saja dan belum menyentuh roda dua.
“Saya kira paling lambat minggu depan (PM12 diberlakukan),” ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Kumpulkan Driver, Kemenhub Segera Berlakukan Aturan Ojol
Pemberlakuan tarif baru ojek online serentak di seluruh Indonesia. Semula tarif baru ojek online hanya akan dilakukan di lima daerah saja.