Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Tiket Masih Mahal, Maskapai Asing Jadi Solusi?

Koran SINDO , Jurnalis-Sabtu, 15 Juni 2019 |11:24 WIB
Harga Tiket Masih Mahal, Maskapai Asing Jadi Solusi?
Pesawat. Ilustrasi: Okezone
A
A
A

JAKARTA – Sejumlah kalangan meminta agar kebijakan pemerintah dalam memperbaiki kinerja industri penerbangan mempertimbangkan aspek kepentingan nasional. Wacana mendatangkan maskapai asing untuk menggarap rute domestik justru dinilai sebagai bentuk ketidakmampuan otoritas dalam mengelola bisnis penerbangan dalam negeri.

Pengamat penerbangan Cheppy Hakim mengatakan, rencana mengundang maskapai asing juga bertentangan dengan Konvensi Chicago 1944 mengenai asas sabotase penerbangan.

Menurutnya, memperbolehkan maskapai asing melayani penerbangan domestik bertabrakan dengan artikel tujuh Konvensi Chicago 1944 yang menyebutkan bahwa negara memiliki hak untuk menolak (right to refuse).

“Gambaran sederhananya, kalau kita undang maskapai asing, itu simbolisasi atau refleksi bahwa kita tidak punya kemampuan mengelola. Kenapa undang maskapai asing kalau kita bisa,” ungkap Cheppy di Jakarta belum lama ini.

Baca Juga: Muncul Petisi Tolak Maskapai Asing Masuk Indonesia

Cheppy berpendapat, wacana mengundang maskapai asing juga dilematis di tengah upaya pemerintah mengambil alih kepemilikan asing dari Ibu Pertiwi. Dia mencontohkan apa yang di lakukan pemerintah terhadap Freeport Indonesia.

“Kita mengembalikan Freeport ke Ibu Pertiwi, tapi sekarang kita justru undang maskapai asing. Nanti uang ke sana (ke luar negeri). Nanti kita minta saham 51% dan mereka (maskapai asing) kewajiban bangun airport dan lain-lain,” papar Cheppy.

Dia menuturkan, harga tiket pesawat saat ini sebenarnya tidak melanggar ketentuan tarif batas atas (TBA), tetapi masyarakat sudah terbiasa ditawari tarif murah akibat persaingan usaha tidak sehat pada tahun-tahun sebelumnya.

Menurutnya saat maskapai berbiaya murah bersaing menjual tiket murah, bahkan lebih murah bila dibandingkan dengan kereta api dan kapal laut, semua pihak terkesan diam. Padahal, kata dia, kondisi itu menunjukkan adanya sinyal ketidakberesan.

Baca Juga: Maskapai Asing Masuk Indonesia, Menko Luhut: Tak Perlu Buru-Buru

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah mengkaji operasional maskapai asing di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kajian tersebut berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo dalam rangka mencari solusi mahalnya tarif tiket pesawat di dalam negeri.

“Yang jelas kita juga tidak mudah menerima maskapai asing begitu saja, sebab ada aturan mainnya. Saat ini kami kaji lagi dan melaporkan ke bapak Presiden,” ujar Menhub Budi awal pekan ini. Maskapai asing, ungkap Budi, harus mematuhi asas cabotage dalam area penerbangan Indonesia. Salah satu yang terkait asas Cabotage itu adalah 51% kepemilikannya berasal dari pengusaha lokal.

“Atau setidaknya harus bekerja sama dengan perusahaan di dalam negeri dengan kom po sisi 49% asing dan 51% lokal,“ ucapnya. Dalam beberapa bulan terakhir, masyarakat mengeluhkan mahalnya tiket pesawat. Kondisi ini terjadi sejak akhir 2018 lalu.

Saat itu, kenaikan tarif pesawat masih dianggap wajar karena bertepatan dengan momen liburan akhir tahun dan Tahun Baru 2019. Namun, kendati masa liburan tahun baru telah usai, tarif pesawat tidak kunjung turun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement