"Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020," katanya.
Berikut rincian pagu indikatif anggaran Kemenkeu tahun 2020:
1. Sekretariat Jenderal sebesar Rp22,58 triliun
2. Inspektorat Jenderal sebesar Rp 107,52 miliar
3. Ditjen Anggaran sebesar Rp124,69 miliar
4. Ditjen Pajak sebesar Rp7,94 triliun