5. Ditjen Bea Cukai sebesar Rp3,63 triliun
Baca Juga: Soal Rp3,6 Triliun untuk Beli Anjing Pelacak, Ini Jawaban Dirjen Bea Cukai
6. Ditjen Perimbangan Keuangan sebesar Rp106,42 miliar
7. Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko sebesar Rp113,42 miliar
8. Ditjen Perbendaharaan sebesar Rp8,09 triliun
9. Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp769,77 miliar