Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp44,39 Triliun

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |15:51 WIB
Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp44,39 Triliun
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 sebesar Rp44,39 triliun.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja (raker) tentang Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan Tahun 2020 yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng.

Adapun berdasarkan sumber dana pagu indikatif Kemenkeu tahun 2020 terdiri dari Rupiah murni Rp35,62 triliun, Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,7 triliun, Badan Hubungan Luar Negeri (BHLN) Rp27,08 miliar.

"Kesimpulan Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44.394.219.307.000," kata Mekeng di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Rp44,39 Triliun untuk Anggaran Kemenkeu di 2020

Dalam rapat tersebut juga diputuskan, Komisi XI DPR RI meminta Kemenkeu untuk mengkaji kembali pagu indikatif dengan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran ke depannya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement