Baca Juga: Polemik Laporan Keuangan, Ikatan Akuntan "Sidang" Direksi Garuda Indonesia
KAP ini sendiri merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIAA yang sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh perseroan.”Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto.
Namun, Hadiyanto menuturkan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka."Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," paparnya.
Disampaikannya, karena Garuda perusahaan publik dan terdaftar di pasar modal sehingga pihaknya masih berkoordinasi dengan OJK.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)