Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Blokir 114 Iklan Rokok Online, Ini Penjelasan Menkominfo

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 18 Juni 2019 |11:50 WIB
Blokir 114 Iklan Rokok <i>Online</i>, Ini Penjelasan Menkominfo
Foto: Giri Hartomo
A
A
A

“Kami saya dapat surat Menteri Kesehatan dari Wartawan, langsung saya minta crawling profling. Sorenya ada surat dari Menteri Kesehatan, hasilnya sudah ada jadi yang melanggar Undang-Undang Kesehatan yang memperagakan, menampilkan wujud rokok. Itu ada 114 URL,” katanya.

 Baca Juga: Sudah Terlalu Banyak, Menkes Nila Minta Menkominfo Blokir Iklan Rokok di Internet

Karena diangap melanggar Undang-Undang, saat itu juga dirinya meminta agar 114 URL tersebut diblokir. Hingga saat ini dirinya masih mencari-cari ada berapa lagi jumlah situs yang menampilkan iklan rokok.

“Sore itu kami proses langsung. Itu kan berdasarkan permintaan bu Nila. Sekarang yang jelas-jelas nyata itu ditulis memperagakan wujud rokok, itu saja dulu. Baru itu, karena itu tu tidak multi interpretasi‎,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement