Baca Juga: Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan
Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.
Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil.
Baca Juga: Menperin: Insentif Super Deduction Tax Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden
Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.
(Dani Jumadil Akhir)