Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |11:03 WIB
Insentif <i>Super Deduction Tax</i> Segera Diterapkan
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTASkema insentif pajak terbaru dari pemerintah berupa super deduction tax tak lama lagi bakal segera diimplementasikan. Model pengurangan pajak hingga di atas 100% itu aturannya kini tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Beleid terbaru itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar dapat lebih bersaing di kancah global.

Super deduction tax merupakan insentif pajak yang diberikan dengan memperbesar faktor pengurang pajak penghasilan (PPh) agar PPh yang dibayarkan badan usaha lebih kecil. Insentif fiskal ini rencananya diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

“Kami masih menunggu penandatanganan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mengimplementasikan super deduction tax. Implementasinya semester pertama tahun ini,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta kemarin.

Baca Juga: Genjot Ekspor, Jokowi Kaji Insetif bagi Automotif

Dia menambahkan, insentif fiskal tersebut akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) atau research and development (R&D) untuk menghasilkan inovasi.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, super deduction tax bakal menarik investor serta akan mendorong perusahaan industri lebih menambahkan inovasi. “Tentunya ini akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melakukan inovasi. Super deduction tax akan diselesaikan bersamaan dengan vokasi. PP (peraturan pemerintah)-nya sudah selesai,” ucapnya. Saat ini Kemenperin di tekankan terus bersinergi dengan para pelaku usaha, asosiasi, dan stakeholders terkait dalam mendorong pertumbuhan industri.

Pembangunan SDM menjadi salah satu strategi prioritas dalam meningkatkan daya saing dan produktivitas sektor manufaktur dalam negeri. Melalui kegiatan pendidikan vokasi yang link and match dengan industri, pemerintah mengajak para pengusaha untuk terlibat dalam kegiatan pembangunan SDM industri kompeten.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga 4,95%, Menko Darmin: Levelnya Memang Segitu

Pemerintah memastikan beleid soal pengurangan pajak di atas 100% itu akan diatur melalui re visi PP No 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Terkait super deduction, kami sebelumnya sudah membahas mengenai revisi PPNo94Tahun 2010. Ini sebenarnya adalah cantolan untuk kita membuat PMK-nya. Hari ini kita akan selesaikan mengenai PP tersebut,” ucap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir di Jakarta belum lama ini.

Iskandar melanjutkan, terkait kebijakan pendidikan vokasi, dalam revisi PP No 94/ 2010, pemerintah akan menambahkan satu pasal, yaitu ada tambahan pengurangan pajak 100% untuk perusahaan yang melakukan pendidikan vokasi sehingga totalnya 200%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement