Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif Super Deduction Tax Segera Diterapkan

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 14 Juni 2019 |11:03 WIB
Insentif <i>Super Deduction Tax</i> Segera Diterapkan
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

“Kompetensi apa yang akan kita berikan juga sudah diatur dan disepakati antara kementerian terkait. Surat resminya sudah kami sampaikan ke kepala BKPM,” tandas Iskandar. Melalui insentif fiskal ini, industri diharapkan makin giat untuk terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan litbang untuk menghasilkan inovasi.

Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian saat ini tengah menyiapkan empat kebijakan yang akan ditindaklanjuti pada pekan depan mulai dari fasilitas fiskal untuk pengembangan SDM hingga finalisasi regulasi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pemerintah tengah mendorong percepatan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif fiskal super deduction tax untuk pengembangan SDM.

“Super deduction tax sekarang sedang kami kejar penyelesaian paraf di lima menteri. Mudah-mudahan minggu ini akan selesai. Presiden akan menandatangani PP dan menteri keuangan sudah menyiapkan PMK,” kata Susiwijono pada acara halalbihalal di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Senin (10/6).

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga 4,95%, Menko Darmin: Levelnya Memang Segitu

Susiwijono menjelaskan, insentif fiskal ini selain diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi, juga akan di berikan ke pada pelaku usaha yang dapat meningkatkan ekspor untuk memperbaiki defisit neraca perdagangan Indonesia.

Untuk peningkatan ekspor, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution telah menginstruksikan ada tim khusus yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menggenjot kinerja ekspor.

Selanjutnya Kemenko Perekonomian juga akan meninjau dan mengevaluasi kembali penerapan pelayanan terpadu satu pintu atau online single sub mission (OSS). Kebijakan lain yang segera dirampungkan ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Dalam revisi tersebut, selain insentif pajak berupa tax holiday dan tax allowance, pemerintah juga memberikan keringanan pajak pada PPh pribadi untuk KEK di sektor jasa, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.

“Sehingga harus jelas bagaimana PPh wajib pajak pribadi diatur. Misalkan untuk KEK khusus pendidikan, ada dosen asing yang masuk ke sini, PPh-nya seperti apa, dokter spesialis kebijakannya seperti apa,” kata Susiwijono.

(Sindonews/Ant)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement