Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Didenda Pengadilan Australia, Garuda Ajukan Banding soal Kasus Kartel Kargo

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 19 Juni 2019 |14:41 WIB
Didenda Pengadilan Australia, Garuda Ajukan Banding soal Kasus Kartel Kargo
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Infokoms)
A
A
A

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mengajukan banding terhadap dugaan pengaturan tarif kartel kargo ke Australia. Pengadilan Federal Australia menjatuhi hukuman denda AUD19 juta.

"Benar Garuda Indonesia akan ajukan banding atas putusan tersebut," tutur Direktur Human Capital Heri Akhyar saat dihubungi Okezone, Rabu (19/6/2019).

Menurut Heri, kasus tersebut merupakan lama yang objeknya dalam kurun waktu 2003-2006. Saat itu, komisi pengawas persaingan usaha setempat menuding 15 maskapai melakukan kesepakatan diam-diam dalam bentuk price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju Australia.

Baca Juga: Soal Sanksi Garuda Indonesia, BEI Masih Tunggu Keputusan OJK

"Ini kasusnya sudah diputus. Kasus lama mengenai fixing price," tuturnya.

Sementara itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menepis putusan hukuman denda itu. Maskapai pelat merah tersebut menilai tidak sepantaasnya Garuda sebagai BUMN Indonesia dijatuhkan hukuman.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement