JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan mengajukan banding terhadap dugaan pengaturan tarif kartel kargo ke Australia. Pengadilan Federal Australia menjatuhi hukuman denda AUD19 juta.
"Benar Garuda Indonesia akan ajukan banding atas putusan tersebut," tutur Direktur Human Capital Heri Akhyar saat dihubungi Okezone, Rabu (19/6/2019).
Menurut Heri, kasus tersebut merupakan lama yang objeknya dalam kurun waktu 2003-2006. Saat itu, komisi pengawas persaingan usaha setempat menuding 15 maskapai melakukan kesepakatan diam-diam dalam bentuk price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju Australia.
Baca Juga: Soal Sanksi Garuda Indonesia, BEI Masih Tunggu Keputusan OJK
"Ini kasusnya sudah diputus. Kasus lama mengenai fixing price," tuturnya.
Sementara itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menepis putusan hukuman denda itu. Maskapai pelat merah tersebut menilai tidak sepantaasnya Garuda sebagai BUMN Indonesia dijatuhkan hukuman.
"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata dia.
Baca Juga: OJK Kumpulkan Informasi soal Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Dia menyebut, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum mulai dari tingkat pertama hingga kasasi. Sementara 13 lainnya menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme damai dengan mengaku bersalah dan dikenai denda antara 3-20 juta dolar Australia.
Angin segar sempat mendatangi Garuda dan Air New Zealand setelah Pengadilan Federal New South Wales menolak gugatan komisi, namun banding yang diajukan pada 2017 membuat Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan komisi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.