JAKARTA - Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif secara bersamaan. PNS akan diberikan salah satu di antara tukin atau insentif.
Okezone merangkum fakta menarik terkait tukin dan insentif tidak akan diberikan secara bersamaan pada PNS, Sabtu (22/6/2019).
1. Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif Bersamaan
Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu.
2. Tukin atau Insentif