Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Menarik PNS Harus Pilih Insentif atau Tunjangan Kinerja

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 22 Juni 2019 |06:15 WIB
Fakta Menarik PNS Harus Pilih Insentif atau Tunjangan Kinerja
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (Foto: Setkab)
A
A
A

4. Kepala Daerah Tetap Dapat Tukin dan Insentif

Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

“Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.

5. Pilih Mana Tukin atau Insentif

Dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement