4. Kepala Daerah Tetap Dapat Tukin dan Insentif
Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
“Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.
5. Pilih Mana Tukin atau Insentif
Dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah.