JAKARTA - PT MNC Land Tbk (KPIG) mencatat laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp619,8 miliar sepanjang 2018. Laba ini nantinya akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan.
"Sebesar Rp1 miliar akan dibukukan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sisa Keuntungan/Laba Bersih Perseroan akan dibukukan sebagai Saldo Laba (Retained Earnings) untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan," ujar Komisaris Utama MNC Land M Budi Rustanto usai RUPST dan RUPSLB di iNews Tower Jakarta, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Gelar RUPS, MNC Land Ubah Jajaran Direksi dan Komisaris
Selain itu, dalam RUPST dan RUPSLB menetapkan pembagian bonus yang telah dianggarkan dan memberikan kewenangankepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian bonus tersebut. Dan menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan penggunaan Keuntungan/Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
"Menyetujui untuk menegaskan kembali pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk mengeluarkan saham paling banyak 861.308.405 yang merupakan jumlah saham yang disesuaikan setelah pelaksanaan pemecahan nilai nominal saham (stock split) berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tertanggal 6 Agustus 2018," katanya.
Baca Juga: RUPST MNC Land Tahun Buku 2018
Dia menambahkan bahwa telah menyetujui penambahan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) (selain program kepemilikan saham) dengan cara mengeluarkan sebanyak-banyaknya 6.546.603.874 saham atau kurang lebih 8,84% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan per tanggal 31 Desember 2018.
"Dengan nilai nominal Rp100 per saham yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu," ungkap dia.