Lalu, lanjut dia menyetujui pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal Tanpa HMETD tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan penambahan modal Tanpa HMETD yang dianggap baik oleh Direksi.
"Dan minta dibuatkan segala akta atau dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal Tanpa HMETD, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal," pungkas dia.
(Feby Novalius)