Uni Eropa masih melakukan restriksi cukup ketat terhadap crude plam oil (CPO) atau minyak sawit mentah Indonesia dan barang-barang turunannya.
Sementara itu, India juga memberlakukan bea impor cukup tinggi dibandingkan Malaysia sehingga Indonesia kesulitan untuk melakukan penetrasi pasar yang sebelumnya bisa dilakukan.
Badan Pusat Statistik mencatat nilai ekspor Indonesia pada Mei 2019 mencapai USD14,74 miliar atau meningkat 12,42% dibanding ekspor April 2019.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan USD16,1 miliar yang tercatat pada Mei 2018, angkanya menurun 8,99%.
(Dani Jumadil Akhir)