JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan harga tiket pesawat penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) hanya di jadwal tertentu. Hal ini dilakukan agar tidak memberatkan kinerja keuangan maskapai penerbangan.
”Nggak semua turun, kesepakatan kita nggak semuanya turun. Jadi, mereka harus melayani pelayanan, beberapa yang lain turun, misalnya itu pagi tetap. Maka ya sudah siang dan malam dimurahkan,” ujar Menko Darmin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Ingat! Harga Tiket Pesawat Harus Turun 1 Juli
Dia menjelaskan, penurunan harga tiket pesawat ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik.
Selain itu, penurunan harga tiket ini juga hanya berlaku pada jadwal-jadwal tertentu saja. Diterangkan olehnya, pemerintah dalam mengambil keputusan ini pun telah mempertimbangkan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Dia tak ingin kebijakan yang diambil pemerintah membebani maskapai. Darmin mengutarakan penurunan harga tiket pesawat juga mendapatkan dukungan dari PT Pertamina dan PT Angkasa Pura.
”Angkasa Pura memikul bebannya, Pertamina berapa, kemudian juga maskapai. Jadi mereka masih harus hitung-hitungan,” katanya.
Baca Juga: Maskapai Respons Penurunan Harga Tiket Pesawat
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merumuskan kebijakan untuk menurunkan harga tiket pesawat maskapai berbiaya rendah (low cost carrier /LCC) domestik.
Penurunan harga tiket maskapai LCC dilakukan agar masyarakat umum tetap bisa menikmati moda transportasi udara. Sebelumnya, Darmin memberikan ultimatum, harga tiket maskapai penerbangan LCC harus turun paling lambat per 1 Juli 2019 mendatang.