Terpisah, pengamat penerbangan Gatot Rahardjo, menilai rencana pemerintah menurunkan tarif tiket melalui tiga kebijakan baru akan bisa terwujud dari kemauan pemerintah menurunkan tiga faktor utama tingginya biaya operasional penerbangan yang meliputi biaya sewa pesawat, harga avtur maupun penurunan bea masuk impor barang.
Dari tiga penentu biaya operasional penerbangan tersebut pemerintah bisa berperan dengan memberikan insentif. ”Insentif itu bisa dilakukan dengan menurunkan bea masuk impor enginemaupun onderdil pesawat.
Kemudian harga avtur di sini ya melalui pertamina dengan memberikan subsidi,” ungkapnya ketika dihubungi KORAN SINDOdi Jakarta, kemarin. Menurut dia, untuk insentif bea masuk bisa diintervensi di Kementerian Keuangan.
Bea masuk impor barang pesawat ini menjadi penting sebab, maskapai membutuhkan perawatan rutin sebagai syarat mutlak safety. ”Kalau bisa sih nol persen. Atau kalau bisa biaya perawatan yang diberi subsidi.
Dan itu menjadi kewenangan Kemenkeu,” ungkapnya. Jika itu terwujud, maskapai tidak bisa lagi berkelit mengenai alasan tingginya biaya operasional penerbangan.
Adapun imbauan pemerintah mengatur penurunan tarif berdasarkan waktu terbang atau di waktu-waktu low time telah berjalan dengan sendirinya.
(Feby Novalius)