Dia menjelaskan, dibandingkan negara ASEAN lainnya, Indonesia masih mengalami keterlambatan dalam hal pengajuan paten dan pengeluaran untuk litbang.
"Hal tersebut berpengaruh terhadap penggunaan hak atas kekayaan intelektual," ungkap dia.
Arif mendorong pemerintah untuk memperbaiki sektor-sektor tersebut, dengan cara mengeluarkan kebijakan yang komprehensif terkait pengembangan kedua sektor tersebut.
"Sehingga neraca di sektor tersebut dapat kembali mengalami surplus, seperti yang terjadi sebelum Desember 2011," pungkas dia.
Mengacu kepada data The Global Competitive Index, pada 2018 Indonesia berada diperingkat ke-112 terkait dengan pengeluaran biaya pengembangan R&D. Di tahun yang sama, Indonesia tercatat berada diperingkat ke-99 terkait dengan hak paten yang diajukan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.