Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diganjar Sanksi Bertubi-tubi, Saham Garuda Mendarat di Jajaran Top Loser

Rani Hardjanti , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |17:10 WIB
Diganjar Sanksi Bertubi-tubi, Saham Garuda Mendarat di Jajaran <i>Top Loser</i>
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. BEI Denda Garuda Rp250 Juta

Selain sanksi dari Kementerian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan, Garuda Indonesia juga kembali diberikan sanksi oleh Bursa Efek Indonesia. Adapun sanki tersebut salah satunya memberikan sanksi sebesar Rp250 juta kepada maskapai berlambang burung Garuda itu.

Selain itu, BEI juga meminta kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan Interim PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Maret 2019 dimaksud paling lambat sampai dengan tanggal 26 Juli 2019.

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement