TAPANULI UTARA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan rombongan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, para Bupati se-kawasan daerah Danau Toba, Kamis 27 Juni 2019, melakukan penanaman pohon Macadamia di Hutan Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Penanaman pohon Macadamia merupakan program pencanangan pengembangan tanaman untuk rehabilitasi hutan dan lahan yang dirangkaikan dengan peringatan hari penanggulangan degradasi lahan dan kekeringan se-dunia (World Day To Combat Desertification) bersama Menteri LKH, Menko Perekonomian, Menko Maritim, Menteri Keuangan dan Menteri BUMN di Huta Ginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
 Baca Juga: KESDM-KLHK Tandatangani MoU Pengelolaan Lingkungan Pasca-Tambang
Darmin menyebut, ada program besar yang melibatkan Kementerian LKH, Kementerian Agraria, namanya program pemerataan, didalamnya ada kegiatan pemerintah untuk sertifikasi lahan rakyat dan program itu sudah berjalan secara nasional.
"Pemerintah ini mampu menyelesaikannya hanya dalam waktu 5 tahun ini, sehingga rakyat punya pegangan, punya kepastian hukum atas lahan yang dia miliki. Kita juga ada program yang pasti akan berguna bagi masyarakat di daerah ini, namanya perhutanan sosial," kata Darmin.
Darmin menambahkan, ada banyak hutan negara di banyak daerah. Namun selama ini dibuat terlalu jauh dari rakyat. "Di sini ada hutan kemenyan di bukit barisan yang selalu ini seolah-olah itu barang asing dan ada yang mengusahainya agak setengah-setengah resmi. Ke depannya, kita akan meresmikan itu sebagai bahagian yang bisa diusahai oleh rakyat, namun bukan berarti rakyat boleh memiliki hutannya. Tetapi rakyat boleh berusaha disitu," katanya.
 Baca Juga: Norwegia hingga AS Bantu Bereskan Masalah Hutan RI
Perhutanan sosial itu, jelas Darmin diresmikan di banyak daerah. Mungkin luas yang sudah diresmikan sudah hampir lebih dari 1 juta hektare dan 4 juta hektare yang sudah siap untuk diproses. Ada modelnya itu, bahwa lahan itu boleh diusahai oleh rakyat secara resmi, legal, tetapi tidak menjadi miliknya. Cuma, rakyat boleh mengusahainya selama 35 tahun. Sertifikat HGB saja, hanya 30 tahun.
"Yang kita inginkan selalu, bagaimana masyarakat mengelola Perhutanan Sosial itu adalah dengan sistim kelompok, tidak bisa orang per orang. Kalau ada kelompoknya, maka usahanya lebih terarah. Walaupun kita tahu pertengkarannya bisa lebih banyak dan nantinya juga akan terbiasa untuk bekerja bersama-sama. Sebisa-bisanya tiap kelompok itu, usahanya sama. Kalau nanam jagung, iya nanam jagung. Kalau nanam cabe, iya nanam cabe," ujar Darmin.