JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sanksi pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan dan Akuntan Publik Kasner Sirumapea, yang merupakan auditor dari laporan keuangan tahun 2018 dari PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Sanksi diberlakukan satu bulan sejak surat putusan ditandatangani.
Kemenkeu tim Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menetapkan sanksi berupa pembekuan izin selama 12 bulan pada Kasner Sirumapea yang berlaku sejak 27 Juli 2019. Sebab surat keputusan telah ditandatangani pada 27 Juni 2019.
"Sanksi berlaku satu bulan setelah saya tandatangani surat. Saya tanda tangan tanggal 27 Juni, berarti mulai 27 Juli," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto di kantornya, Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Kasner dinilai melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI). Kata dia, Kasner memlakukan 3 hal pelanggaran.
Pertama, dia belum secara tepat menilai substansi transaksi untuk kegiatan perlakukan akuntansi terkait pengakuan piutang dan pendapatan lain-lain secara sekaligus di awal.
"Kan ada kontrak yang sekian puluh tahun piutang, tapi diakui pendapatan sekaligus di depan. Ini melanggar Standar Audit 315 ," katanya.
Kemudian, Kasner dikatakan belum sepenuhnya mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat untuk menilai ketepatan perlakukan akutansi sesuai dengan subtansi transaksi dari perjanjian yang melandasi transksi tersebut. Hal ini melanggar Standar Audit 500.
"Ketiga akuntan publik belum mempertimbangkan fakta-fakta setelah tanggal laporan keuangan, sebagai dasar pertimbangan ketepatan perlakuan. Ini melanggar Standar Audit 560," jelas dia.