Sementara itu, untuk KAP dikenakan Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited. Surat keputusan sanksi ini pun sudah ditandatangani pada 26 Juni 2019.
Hadiyanto menyatakan, KAP belum mengimplementasikan kebijakan unsur pelaksanaan keterikatan dalam sistem pengendalian mutu. KAP seharusnya memiliki sistem pengendalian mutu, yakni bertanggung jawab memastikan kualitas dari audit tersebut sebelum auditor melakukan tanda tangan.
"Harusnya ditinjau kembali hasilnya sehingga sebelum auditor tanda tangan seharusnya sudah Anda pengendalian mutunya. Apakah fakta standar audit ada yang dilanggar atau tidak," kata dia.
(Rani Hardjanti)