Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Garuda, Pembekuan Izin Auditor Laporan Keuangan Berlaku 27 Juli 2019

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Jum'at, 28 Juni 2019 |15:44 WIB
Kasus Garuda, Pembekuan Izin Auditor Laporan Keuangan Berlaku 27 Juli 2019
Pesawat Garuda Indonesia (Foto: Garuda Indonesia)
A
A
A

Sementara itu, untuk KAP dikenakan Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan tinjauan oleh BDO International Limited. Surat keputusan sanksi ini pun sudah ditandatangani pada 26 Juni 2019.

Hadiyanto menyatakan, KAP belum mengimplementasikan kebijakan unsur pelaksanaan keterikatan dalam sistem pengendalian mutu. KAP seharusnya memiliki sistem pengendalian mutu, yakni bertanggung jawab memastikan kualitas dari audit tersebut sebelum auditor melakukan tanda tangan.

"Harusnya ditinjau kembali hasilnya sehingga sebelum auditor tanda tangan seharusnya sudah Anda pengendalian mutunya. Apakah fakta standar audit ada yang dilanggar atau tidak," kata dia.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement