JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Garuda Indonesia untuk memperbaiki dan menyajikan kembali laporan keuangan tahunan (LKT). Walaupun Garuda menyatakan berbeda pendapat dengan hasil pemeriksaan OJK, namun seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi dan patut disesalkan.
Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, kejadian ini harusbisa dijadikan pelajaran oleh seluruh maskapai yang ada di Indonesia. Bahkan tak hanya pihak maskapai, dari regulator pun harus bisa belajar agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
"Kasus yang menimpa Garuda harus menjadi pembelajaran bagi maskapai lain dan Pemerintah untuk mereview kembali bisnis penerbangan nasional," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (29/6/2019)
Sebagai regulator, Pemerintah bisa menggandeng stakeholder terkait, termasuk maskapai untuk membicarakan perbaikan kelangsungan bisnis penerbangan nasional.
Baik pemerintah maupun maskapai juga seharusnya jangan malu untuk mengakui bahwa bisnis penerbangan nasional sedang sakit.
"Karena dengan pengakuan tersebut, bisa menjadi cambuk untuk memperbaiki bisnis sektor penerbangan sehingga sustainable dan mampu dijangkau masyarakat," ucapnya.
Menurut Gatot, sebenarnya maksud dari Garuda memang sangat baik. Adalah untuk memperbaiki neraca keuangannya yang dalam beberapa tahu terakhir ini selalu rugi.
Tekad Garuda Indonesia untuk memperbaiki kinerjanya dan memaparkan pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2018 semakin menyusul kinerja operasionalnya masih merugi sekitar USD244.958.308. Maka manajemen Garuda menurutnya berusaha mencari pendapatan lain (ancillary revenue) untuk menutup biaya